Sabtu, 01 Maret 2014

Perbedaan Bea dan Cukai

Sumber/Thread Lengkap : Kaskus

Apa sih perbedaan antara Bea dan Cukai yang sering kalian dengar dalam menangani masalah Impor/Ekspor Barang di Indonesia ?


Postingan ini akan membahas secara singkat, dan disadur dari Thread Kaskus (Sumber ada di awal Post). Jika merasa bermanfaat, silahkan bantu Share Link Kaskusnya ya, bukan link blog ini :D

  1. Bea
    a. Bea Masuk
    Pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
    Jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu. untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang gan

    b. Bea Keluar
    Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang dieksportapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor

    Tujuan Bea :
    1. Mengurangi Tingkat Impor
    2. Sebagai Pemasukan Negara
  2. CukaiPengertian CukaiCukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai
    Karakteristik yang dimaksud adalah :
    a. konsumsinya perlu dikendalikan;
    b. peredarannya perlu diawasi;
    c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
    d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

    Jadi intinya cukai itu pajak yang ditarik buat barang barang yang punya empat karakter diatas

    Barang yang dikenai Cukai :1. Rokok
    2. Minuman Beralkohol
    3. Etil Alkohol

    Tujuan Cukai :1. Mengurangi Konsumsi
    2. Sebagai Pemasukan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar